Laman
Tampilkan postingan dengan label M Aqil F(25). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Aqil F(25). Tampilkan semua postingan
Teks Eksplanasi oleh M Aqil F
Teks Eksplanasi Penebangan Hutan Secara Liar
Pernyataan Umum
Penebangan kayu adalah aktivitas yang mencakup tidak hanya memotong pohon, namun juga transportasi dan pemrosesan di tempat (misal pemotongan hingga ukuran kecil). Pohon yang dipotong tidak selalu batang utamanya, namun juga cabang yang berukuran besar dengan meninggalkan batang utamanya sehingga pohon tetap hidup. Sedangkan penebangan pohon penuh berarti memanfaatkan semua bagian pohon yang berkayu.
Penebangan ilegal adalah istilah dalam kehutanan yang juga disebut dengan pencurian kayu, termasuk aktivitas lainnya seperti transportasi, transaksi, dan pemrosesan kayu yang di luar ketentuan hukum. Prosedur penebangan sendiri bisa dikatakan ilegal jika akses masuk hutan didapatkan dengan cara korupsi, menebang spesies pohon yang dilindungi, atau menebang dalam jumlah melebihi yang diizinkan
Label:
Bahasa Indonesia,
M Aqil F(25),
Others,
tugas
Teks Eksposisi oleh M Aqil F
Teks Eksposisi
Penebangan Hutan Secara Liar
PENEBANGAN HUTAN SEACARA LIAR
Penebangan hutan secara liar sekarang ini sedang marak
terjadi di Indonesia. Penebangan hutan secara liar dapat merugikan mereka
sendiri, dapat membuat mereka celaka, dan dapat berdampak negative bagi mereka.
Penebangan hutan secara liar itu sangat tidak baik
untuk lingkungan kita. Jika penebangan hutan dilakukan maka pohon-pohon dihutan
akan habis dan hutan akan gundul. Hutan gundul itu dapat menyebabkan longsor.
Dan jika longsor terjadi maka mereka sendirilah yang rugi.
Sebab lain dari penebangan hutan lainnya yaitu karena
keadaan ekonomi. Keadaan ekonomi warga Indonesia itu sangat kurang sehingga
manusia lebih mementingkan kebutuhannya sendiri untuk mencukupi keperluan
ekonominya dan tidak memperdulikan keadaan alammnya.
Label:
Bahasa Indonesia,
M Aqil F(25),
Others,
tugas
Teks Laporan oleh M Aqil F
Teks Laporan Penebangan Hutan Secara Liar
PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR
Pernyataan Umum/Klasifikasi
Hutan adalah
sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.
Hutan termasuk bentuk kehidupan yang tersebar diseluruh dunia. Suatu kumpulan
pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan suatu kegiatan penebangan,
pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari
otoritas setempat.
Label:
Bahasa Indonesia,
M Aqil F(25),
Others,
tugas